TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 (PPKM).
"Kami berpandangan bahwa langkah yang diambil pemerintah pusat dengan mengeluarkan kebijakan ini adalah langkah yang tepat, di tengah peningkatan kasus Covid-19 di kota metro dan kota besar yang rata-rata sangat tinggi," kata Wali Kota Depok Mohmmad Idris dalam keterangannya melalui kanal Youtube dipantau di Depok, Jumat 8 Januari 2021.
Menurut Idris, peningkatan kasus Covid-19 banyak disebabkan oleh peningkatan aktivitas ekonomi dan sosial yang mengakibatkan tingginya pergerakan orang. Hal itu berdampak pada ancaman penularan di klaster tempat kerja, komunitas, dan keluarga.
Idris mengatakan kebijakan ini pun merupakan suatu jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini, terutama sulitnya menyinergikan kebijakan antardaerah dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
Kehadiran kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini menjadi simpul integrasi kebijakan dan tindakan antardaerah dalam melakukan pembatasan kegiatan di tengah pandemi.
"Kami, Pemerintah Kota Depok dan forkopimda mendukung penuh kebijakan ini, dan akan segera kami tuangkan dalam Peraturan Wali Kota Depok untuk merealisasikannya," ujarnya.